Pasca Tax Amnesty Timbul PAS Final
Pajakku.net – Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beberapa waktu lalu telah berakhir dan tidak adalagi amnesti pajak dari pemerintah.
Lalu apa yang terjadi pasca Tax Amnesty? mungkin itu yang menjadi pertanyaan banyak orang, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti program Tax Amnesty tersebut. Ternyata pada November 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.
Peraturan tersebut selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Program itu disebut program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
Saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara. Sehingga data-data aktivitas keuangan wajib pajak tersebut akan sangat mudah diketahui.
Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data asset tersembunyi tersebut.
Dalam program ini, tarif untuk WP orang pribadi (OP) umum sebesar 30 persen. untuk WP badan umum sebesar 25 persen, dan WP OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta.
Mungkin anda akan berpikir, ah ini tidak terlalu penting untuk dilakukan! tapi tunggu dulu, jika anda tidak mengikuti program ini maka akan ada konsekuensi yang lebih besar yang akan diterapkan oleh Ditjen Pajak, karena siapapun anda, akan dengan mudah dideteksi segala macam aktivitas keuangan anda, sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi!
Lantas apa saja konsekuensinya jika tidak mengikuti program PAS Final ini ? berikut kami paparkan lebih lanjut.
- Bagi peserta Tax Amnesty
- Jenis Pertama
- WP tidak jadi repatriasi / tidak investasikan harta repatriasi selama 3 tahun
- Mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum 3 tahun
- Konsekuensinya : Harta dalam surat keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan akan dikenai Pajak Penghasilan ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yaitu sebesar 2% perbulan, maksimal 24 bulan.
- Jenis Kedua
- WP ikut Tax Amnesty, namun ditemukan Harta Lain yang tidak diungkapkan dalam SPH
- Konsekuensinya : Harta yang belum/kurang diungkap dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan akan dikenai Pajak Penghasilan ditambah sanksi sebesar 200%!
- WP ikut Tax Amnesty, namun ditemukan Harta Lain yang tidak diungkapkan dalam SPH
- Jenis Pertama
- Bagi bukan peserta Tax Amnesty
- Ditemukan Harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh.
- Konsekuensinya : Harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan akan dikenai Pajak Penghasilan ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan (2% perbulan, maksimal 24 bulan)
- Ditemukan Harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Jadi sudah tahu kan, apa saja konsekuensi ke depannya jika Anda tidak mengikuti program ini? jadi masih berani tidak mengungkapkan semua harta Anda? atau Anda bingung bagaimana memulai mengerjakan ini semua? Bingung menghitungnya ? Jangan khawatir, serahkan semuanya kepada pajakku.net, kami akan selesaikan semuanya untuk Anda, Hubungi segera Priastomo, CEO Pajakku.net di 0812 1915 3105, dijamin mudah dan murah!
Comments
No comment yet.